Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Pusat Pelayanan BPS Kabupaten Bengkulu Utara
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi Dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Wewenang
      • Pengolahan Data
      • Sejarah
      • Arti Logo
      • Alamat dan kontak
      • Profil Singkat Pejabat
    • Rencana Strategis (Renstra) BPS Kabupaten Bengkulu Utara
    • Standar Pelayanan
    • Unduh
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • PERKA BPS
      • Rencana Strategis (Renstra) BPS Kabupaten Bengkulu Utara
      • Perjanjian Kinerja BPS Kab Bengkulu Utara
      • Laporan Kinerja BPS Kab Bengkulu Utara
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Tentang BPS
      • Standar Pelayanan
      • Unduh
DATA SENSUS
Beranda » Setiap Saat » Standar Pelayanan

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Industri

Keuangan

Produk Domestik Regional Bruto

Produk Domestik Regional Bruto Pengeluaran

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Standar Pelayanan

  • Perpustakaan
  • Konsultasi Data Langsung
  • Penjualan Publikasi Langsung
  • Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Langsung
  • Rekomendasi Statistik
  • Konsultasi Statistik
  • Maklumat Pelayanan

STANDAR PELAYANAN PERPUSTAKAAN

BPS KABUPATEN BENGKULU UTARA

 

1. Persyaratan Pelayanan

a. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Bengkulu Utara

b. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

 

2. Prosedur Pelayanan

 

Keterangan:

1. Pengguna layanan datang langsung ke perpustakaan BPS

2. Pengguna layanan mengisi buku tamu

3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas di resepsionis untuk penggunaan loker

4. Pengguna layanan menggunakan layanan pustaka (tercetak atau digital)

a. Pengguna layanan mencari publikasi di ruang perpustakaan tercetak

b. Pengguna layanan meminta kode login PC digilib pada petugas operator perpustakaan digital

5. Pengguna layanan melakukan pencarian judul publikasi melalui aplikasi PST menggunakan PC digilib

6. Pengguna layanan mengisi form permintaan softcopy publikasi digital pada aplikasi PST

 

3. Waktu

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit setelah registrasi di resepsionis

 

4. Biaya

Tidak dipungut biaya

 

5. Produk Pelayanan

Layanan koleksi perpustakaan dalam media cetak dan softcopy format PDF

 

6. Pengaduan

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Lobby BPS Kabupaten Bengkulu Utara

Website                       : https://s.bps.go.id/pengaduan1703

E-mail                          : ipds1703@bps.go.id

Telepon                       : (0737) 521016

STANDAR PELAYANAN KONSULTASI DATA LANGSUNG

BPS KABUPATEN BENGKULU UTARA

 

1. Persyaratan Pelayanan

a. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Bengkulu Utara

b. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

 

2. Prosedur Pelayanan

Keterangan:

1. Pengguna layanan mengambil daftar antrian

2. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku

3. Pengguna layanan menunggu waktu konsultasi

4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan

5. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan

6. Pengguna layanan akan dialihkan ke layanan penjualan publikasi atau data mikro atau peta digital datang langsung jika akan melakukan pembelian data yang langsung dilayani.

7. Pengguna layanan akan dialihkan ke layanan penjualan publikasi atau data mikro atau peta digital online jika akan melakukan pembelian data yang tidak langsung dilayani.

Catatan:

a. Pembelian data yang langsung dilayani adalah pembelian hardcopy publikasi, softcopy publikasi maksimal 15 buah, data mikro fullset, dan peta digital.

b. Pembelian data yang tidak langsung dilayani adalah pembelian softcopy publikasi lebih dari 15 buah dan data mikro dengan memilih variabel.

 

3. Waktu

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit setelah registrasi di resepsionis

 

4. Biaya

Tidak dipungut biaya

 

5. Produk Pelayanan

Jasa konsultasi produk dan kegiatan statistik BPS

 

6. Pengaduan

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Lobby BPS Kabupaten Bengkulu Utara

Website                       : https://s.bps.go.id/pengaduan1703

E-mail                          : ipds1703@bps.go.id

Telepon                       : (0737) 521016

STANDAR PELAYANAN

PENJUALAN PUBLIKASI LANGSUNG

BPS KABUPATEN BENGKULU UTARA

 

1. Persyaratan Pelayanan

a. Pengguna layanan datang langsung ke ruang konsultasi statistik: Kantor BPS Kabupaten Bengkulu Utara

b. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

c. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan hardcopy dan softcopy publikasi yang langsung dilayani (pembelian softcopy publikasi sebanyak 15 buah)

d. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian hardcopy/softcopy publikasi (format, biaya, dan media)

 

2. Prosedur Pelayanan

 

Keterangan:

1. Pengguna layanan mengambil daftar antrian

2. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku

3. Pengguna layanan menunggu waktu pelayanan penjualan publikasi

4. Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas daftar hardcopy /softcopy publikasi yang diperlukan

5. Petugas menyiapkan hardcopy/softcopy publikasi dalam Compact Disk (CD)

6. Pengguna layanan membayar secara tunai atau debit ke bendahara

7. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan

8. Petugas layanan menyerahkan hardcopy/softcopy publikasi kepada pengguna layanan

9. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan hardcopy/softcopy publikasi yang telah diterima

10.Petugas memperbaiki hardcopy/softcopy publikasi jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan

 

3. Waktu

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai

 

4. Biaya

Berbayar sesuai PP No.7 Tahun 2015 Tentang PNBP BPS

 

5. Produk Pelayanan

Hardcopy/softcopy publikasi BPS

 

6. Pengaduan

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Lobby BPS Kabupaten Bengkulu Utara

Website                       : https://s.bps.go.id/pengaduan1703

E-mail                          : ipds1703@bps.go.id

Telepon                       : (0737) 521016

STANDAR PELAYANAN

PENJUALAN DATA MIKRO DAN PETA DIGITAL LANGSUNG

BPS KABUPATEN BENGKULU UTARA

 

1. Persyaratan Pelayanan

a. Pengguna layanan datang langsung ke ruang konsultasi statistik: Kantor BPS Kabupaten Bengkulu Utara

b. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

c. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro yang dapat langsung dilayani (Fullset/tanpa pilih variabel) dan peta digital

d. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian data mikro dan peta digital (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media)

 

2. Prosedur Pelayanan

 

Keterangan:

1. Pengguna layanan mengambil daftar antrian

2. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku

3. Pengguna layanan menunggu waktu pelayanan penjualan publikasi

4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data daftar data mikro dan peta digital yang diperlukan kepada petugas layanan

5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data dan daftar data mikro/peta digital yang diperlukan:

a. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani SPPD dengan materai Rp. 6000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan

b. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik datang langsung

6. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan peta digital dalam media Compact Disk (CD)

7. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro dan peta digital yang dibeli oleh pengguna layanan

8. Pengguna layanan membayar secara tunai atau debit ke bendahara

9. Bendahara membuat kuitansi dan menyerahkan ke pengguna layanan

10.Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan CD data mikro/peta digital kepada pengguna layanan

11.Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan CD data mikro/peta digital yang telah diterima

12.Petugas layanan memperbaiki CD data mikro/peta digital jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan

 

3. Waktu

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai

 

4. Biaya

Berbayar sesuai PP No.7 Tahun 2015 Tentang PNBP BPS

 

5. Produk Pelayanan

Data mikro fullset (tanpa pilih variabel) dan peta digital wilayah kerja BPS

 

6. Pengaduan

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Lobby BPS Kabupaten Bengkulu Utara

Website                       : https://s.bps.go.id/pengaduan1703

E-mail                          : ipds1703@bps.go.id

Telepon                       : (0737) 521016

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI STATISTIK

BPS KABUPATEN BENGKULU UTARA

 

1. Persyaratan Pelayanan

a. Pengguna layanan datang langsung ke ruang konsultasi statistik: Kantor BPS Kabupaten Bengkulu Utara

b. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

c. Pengguna Layanan datang langsung dan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta Formulir Survei Statistik Sektoral (FS3), ditujukan kepada :

Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Utara

U/p Koodinator Fungsi Bidang IPDS

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Utara

Jl. Prof. M Yamin, SH, Kota Argamakmur, Bengkulu Utara

 

2. Prosedur Pelayanan

 

Keterangan:

1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta FS3 kepada Kepala BPS Kabupaten Bengkulu Utara

2. Kepala BPS Kabupaten Bengkulu Utara mendisposisikan surat permohonan rekomendasi kepada Koodinator Fungsi Bidang IPDS

3. Koodinator Fungsi Bidang IPDS menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memeriksa FS3 dan memberikan rekomendasi

4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memeriksa dan memberikan rekomendasi pada FS3

5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyusun surat rekomendasi beserta FS3 hasil rekomendasi, kemudian menyampaikan kepada Koodinator Fungsi Bidang IPDS

6. Kepala Bidang IPDS menyampaikan rekomendasi dan FS3 hasil rekomendasi kepada Kepala BPS Kabupaten Bengkulu Utara

7. Kepala BPS Kabupaten Bengkulu Utara menandatangi surat rekomendasi kemudian menyampaikan surat tersebut beserta FS3 hasil rekomndasi kepada pengguna layanan

 

3. Waktu

a. Pengguna layanan melalui surat permohonan akan dilayani 7 - 30 hari sejak FS3 diterima oleh Kepala Subdirektorat Rujukan Statistik

b. Pengguna layanan melalui datang langsung akan dilayani 30 menit - 7 hari sejak permohonan rekomendasi disampaikan oleh pengguna layanan

 

4. Biaya

Tidak dipungut biaya

 

5. Produk Pelayanan

1. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sebagaimana tertuang dalam FS3.

2. Kode rekomendasi kegiatan statistik.

3. Surat rekomendasi kegiatan statistik sebagai legalisasi bahwa penyelenggaraan kegiatan statistik sudah mendapatkan rekomendasi BPS.

 

6. Pengaduan

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Lobby BPS Kabupaten Bengkulu Utara

Website                       : https://s.bps.go.id/pengaduan1703

E-mail                          : ipds1703@bps.go.id

Telepon                       : (0737) 521016

STANDAR PELAYANAN KONSULTASI STATISTIK

BPS KABUPATEN BENGKULU UTARA

 

1. Persyaratan Pelayanan

a) Pengguna Layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kabupaten bengkulu Utara

b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

c) Pengguna Layanan datang langsung memberitahukan akan konsultasi dan rekomendasi statistik

d) Pengguna menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas

 

2. Prosedur Pelayanan

 

Keterangan:

a) Pengguna Layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kabupaten bengkulu Utara

b) Pengguna Layanan mengisi buku tamu dengan identitas yang masih berlaku

c) Pengguna layanan melakukan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik

d) Kepada pejabat/pegawai yang bertugas pada unit layanan konsultasi dan rekomendasi statistik

e) Pejabat/pegawai yang bertugas tersebut memberikan layanan konsultasi

f) Penyelenggaraan kegiatan Statistik kepada pengguna layanan menggunakan Formulir Survei Statistik Khusus (FS2K)

g) Pengguna Layanan menyampaikan FS2K hasil konsultasi kepada pejabat/ pegawai yang bertugas

 

3. Waktu

Pengguna layanan akan dilayani 30 menit - 7 hari sejak permohonan konsultasi disampaikan.

 

4. Biaya

Tidak dipungut biaya

 

5. Produk Pelayanan

a. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik

b. Rekomendasi

 

6. Pengaduan

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Lobby BPS Kabupaten Bengkulu Utara

Website                       : https://s.bps.go.id/pengaduan1703

E-mail                          : ipds1703@bps.go.id

Telepon                       : (0737) 521016

MAKLUMAT PELAYANAN

BPS KABUPATEN BENGKULU UTARA

Hasil Sensus Penduduk Pada September 2020 mencatat jumlah penduduk Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 296 523 jiwa
|| Bagi Pengunjung Website, Silahkan Isi link Survei Kebutuhan Data di Link Berikut Ini

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu utara (Statistics of Bengkulu Utara Regency)

Jl. Prof. M Yamin, SH, Kota Argamakmur, Bengkulu Utara, Telp (0737) 521016, Faks (0736) 521016, Mailbox : bps1703@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2022 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Pusat Pelayanan BPS Kabupaten Bengkulu Utara
    • Tentang BPS
    • Rencana Strategis (Renstra) BPS Kabupaten Bengkulu Utara
    • Standar Pelayanan
    • Unduh
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • PERKA BPS
      • Rencana Strategis (Renstra) BPS Kabupaten Bengkulu Utara
      • Perjanjian Kinerja BPS Kab Bengkulu Utara
      • Laporan Kinerja BPS Kab Bengkulu Utara
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Tentang BPS
      • Standar Pelayanan
      • Unduh
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Industri

Keuangan

Produk Domestik Regional Bruto

Produk Domestik Regional Bruto Pengeluaran

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan